Layanan Undername Import untuk Barang PIB – Praktis dan Cepat

Layanan Undername Import untuk Barang Non-PIB – Praktis dan Cepat

Jika Anda butuh impor barang tanpa repot mengurus izin komplek, layanan undername import untuk barang non-PIB adalah solusi tepat. PT Dayaco Seraya Hutama membantu UMKM dan perusahaan baru melakukan impor legal, aman, dan transparan.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Apa itu Undername Import (Non-PIB)?

Undername import adalah layanan di mana perusahaan penyedia layanan bertindak sebagai importir atas nama klien untuk tujuan deklarasi pabean. Untuk barang non-PIB, prosedur cenderung lebih sederhana namun tetap wajib taat aturan Bea Cukai.

Siapa yang Cocok Menggunakan Layanan Ini?

  • UMKM yang belum punya API/NPWP importir
  • Perusahaan baru yang ingin uji pasar dengan impor kecil
  • Importir retail yang impor produk non-PIB untuk dijual

Proses Lengkap — Praktis dalam 5 Langkah

  1. Konsultasi & Validasi Barang: cek HS Code & apakah barang termasuk non-PIB.
  2. Perjanjian Undername: tandatangani perjanjian & pembayaran fee.
  3. Pengiriman & Tracking: koordinasi supplier, pilih air/sea freight.
  4. Customs Clearance: deklarasi, perhitungan bea & pajak, dan pelunasan.
  5. Delivery: pengiriman terakhir ke gudang/alamat Anda.

Tip: siapkan invoice & packing list dari supplier untuk mempercepat proses.

Keunggulan Layanan Kami

  • Prosedur legal & transparan
  • Estimasi biaya jelas sejak awal
  • Tracking real-time & dukungan selama proses
  • Asuransi pengiriman atas permintaan

Estimasi Biaya & Waktu

Item

Estimasi

Undername Fee

Rp 300.000 – Rp 2.500.000 (tergantung nilai & jenis barang)

Freight (air/sea)

Variatif sesuai incoterm & rute

Bea & Pajak

Sesuai perhitungan nilai pabean

Handling & Delivery

Rp 100.000 – Rp 1.000.000

Estimasi ini hanya contoh — hubungi kami untuk kalkulasi akurat berdasarkan HS Code.

FAQ — Pertanyaan Umum

  1. Apakah undername selalu aman?

Ya, asalkan Anda memilih penyedia yang bereputasi, memberikan kontrak tertulis, dan transparan soal dokumen & biaya.

  1. Apa bedanya non-PIB & barang berizin?

Barang berizin memerlukan izin khusus (mis. obat/alat kesehatan, makanan tertentu). Non-PIB relatif lebih mudah diproses tetapi tetap harus sesuai regulasi.

Siap Mulai Impor? Konsultasi Gratis

Hubungi tim kami untuk cek kelayakan barang dan estimasi biaya tanpa biaya konsul.

WhatsApp: 081361200666

Kenapa Pilih PT Dayaco Seraya Hutama?

  • Pengalaman impor & undername puluhan klien
  • Tim pabean berlisensi
  • Proses cepat & dokumentasi lengkap

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • Invoice & Packing List
  • Invoice proforma (jika masih negosiasi)
  • Surat Perjanjian/Kontrak dengan supplier

Kontak Cepat

Konsultasi & estimasi:

WA: 081361200666

Artikel ini disusun oleh PT Dayaco Seraya Hutama. © PT Dayaco Seraya Hutama