Layanan Pengurusan PI Besi Baja (HS 7308.90.99) — Resmi Kementerian Perdagangan

Layanan Pengurusan PI Besi Baja (HS 7308.90.99) — Resmi Kementerian Perdagangan

PT Dayaco Seraya Hutama • Panduan lengkap & layanan end-to-end untuk importir

Konsultasi Gratis via WA: 081361200666

Ringkasan Singkat: Jika Anda berencana mengimpor produk besi/baja yang diklasifikasikan di bawah HS Code 7308.90.99, Persetujuan Impor (PI) seringkali menjadi kewajiban. Kami menyediakan layanan pengurusan PI resmi (OSS–INATRADE) sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan, termasuk verifikasi HS, penyiapan dokumen, pengajuan, dan pendampingan sampai barang keluar pelabuhan.

  1. Siapa yang Perlu PI untuk HS 7308.90.99?

PI biasanya diperlukan oleh importir barang kategori struktur besi/baja yang berpotensi masuk dalam daftar Larangan dan Pembatasan (LARTAS). Contoh importir yang sering memerlukan PI:

  • Perusahaan konstruksi dan general contractor
  • Pabrik prefabrikasi baja dan fabrikator struktur
  • Perusahaan trading yang memasok material konstruksi
  1. Mengapa PI Penting & Risiko Jika Tidak Ada

Tanpa PI yang sah, risiko yang dihadapi antara lain:

  • Barang terblokir/ditahan di pelabuhan
  • Denda administratif atau penolakan masuk
  • Penundaan proyek dan biaya demurrage
  1. Layanan Kami: Proses & Langkah Kerja

Kami menjalankan proses terstruktur untuk meminimalkan kesalahan dan mempercepat persetujuan:

  1. Analisa Dokumen & HS Code: Verifikasi klasifikasi HS 7308.90.99 dan identifikasi aturan LARTAS terkait.
  2. Persiapan Dokumen: NIB, API-U/API-P (jika ada), surat kuasa, spesifikasi teknis, dan dokumen pendukung.
  3. Input & Pengajuan ke OSS–INATRADE: Pengajuan PI resmi, upload dokumen, dan koordinasi verifikasi.
  4. Follow-up & Revisi: Menangani permintaan tambahan dari instansi sampai PI disetujui.
  5. Pendampingan Bea Cukai: Persiapan dokumen saat kedatangan barang untuk meminimalkan waktu tunggu.
  1. Dokumen Wajib & Tambahan

Dokumen yang umumnya diperlukan untuk pengajuan PI:

Dokumen

Keterangan

NIB

Harus aktif; sebagai identitas perusahaan

API-U / API-P

Jika importir memiliki; membantu percepatan proses

Spesifikasi Teknis

Detail material, ukuran, dan fungsi produk

Invoice / PO

Menunjukkan nilai & volume impor

Surat Kuasa

Jika menggunakan jasa pihak ketiga

  1. Estimasi Waktu & Biaya (Patokan)

Estimasi waktu: 5–12 hari kerja (dapat lebih cepat bila dokumen lengkap dan tidak ada permintaan tambahan dari instansi).

Biaya jasa: mulai dari Rp 3.000.000—Rp 12.000.000, bergantung pada kompleksitas dan volume. Biaya resmi instansi belum termasuk.

  1. Tips Agar Pengajuan PI Lancar
  • Pastikan HS Code dan spesifikasi teknis akurat
  • Siapkan NIB & API dengan data perusahaan yang konsisten
  • Buat purchase order / kontrak yang jelas dengan supplier
  • Gunakan jasa pengurusan berpengalaman untuk meminimalkan revisi
  1. Studi Kasus Singkat

Kasus: Perusahaan fabrikator A mengalami penahanan barang karena mismatch HS Code. Setelah menggunakan layanan kami, kami membantu koreksi klasifikasi, mengajukan PI ulang, dan barang dirilis dalam 8 hari kerja. Hasil: menghindari potensi demurrage > Rp 50 juta.

  1. FAQ — Pertanyaan yang Sering Muncul

Apa perbedaan PI dan API?

PI (Persetujuan Impor) adalah izin spesifik untuk barang tertentu; API (Angka Pengenal Importir) adalah identitas bagi importir. Keduanya bisa saling melengkapi.

Negara asal berpengaruh pada kebutuhan PI?

Negara asal tidak selalu menentukan, tetapi peraturan teknis dan kebijakan perdagangan bisa berbeda untuk barang dari negara tertentu.

Apakah Dayaco bisa bantu impor tanpa API?

Ya, kami dapat membantu proses bagi perusahaan yang belum memiliki API dengan solusi dan pendampingan yang tepat.

  1. Hubungi Kami — Konsultasi & Penawaran

Butuh cek dokumen atau estimasi cepat? Hubungi tim kami untuk konsultasi gratis dan penawaran resmi.

PT Dayaco Seraya Hutama
WA: 081361200666
Email: info@dayacocargo.co.id

© PT Dayaco Seraya Hutama — Panduan & Layanan Pengurusan PI Besi Baja HS 7308.90.99. Informasi di sini merupakan ringkasan dan dapat berubah sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.