Daftar Lengkap HS Code Besi, Baja & Produk Turunannya yang Wajib Persetujuan Impor (PI) — Update Regulasi 2025

Daftar Lengkap HS Code Besi, Baja & Produk Turunannya yang Wajib Persetujuan Impor (PI) — Update Regulasi 2025

Update referensi regulasi: Lampiran Permendag No. 36 Tahun 2023, serta perubahan Permendag No. 3/2024, No. 8/2024, dan penyesuaian kebijakan sampai tahun 2025.

Apa Itu Persetujuan Impor (PI)?

Persetujuan Impor (PI) adalah izin impor yang wajib dimiliki untuk barang tertentu yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas). Kelompok Besi & Baja dan produk turunannya termasuk kategori yang paling ketat pengawasannya, sehingga importir wajib memastikan HS Code barangnya termasuk yang terkena PI atau tidak.

Butuh Bantuan Mengurus PI Besi & Baja?

PT Dayaco Seraya Hutama melayani: jasa import besi baja, jasa pengurusan PI, pengecekan HS, izin LS, PIB, hingga clearance.

Hubungi via WhatsApp: 0813-6120-0666

Ringkasan Perubahan Regulasi

  • Permendag No. 36/2023 adalah dasar utama pengaturan impor, termasuk daftar HS wajib PI.
  • Permendag No. 3/2024 & No. 8/2024 memperbarui beberapa bagian daftar HS, mekanisme PI, dan ketentuan pengecualian.
  • Tahun 2025 terdapat penyesuaian ketentuan teknis pada sebagian produk turunan besi & baja.

Daftar HS Code Besi & Baja yang Wajib PI

Berikut daftar representatif HS Code besi & baja yang tercantum dalam lampiran Permendag dan terkena kewajiban Persetujuan Impor (PI). Lampiran resmi memuat ratusan subpos (ex), sehingga daftar lengkap sebaiknya diunduh dari dokumen asli.

No

HS Code

Uraian Singkat

1

7208.37.00

Besi/baja lembaran, tebal ≥ 4,75 mm s/d 10 mm

2

7208.38.00

Besi/baja lembaran, tebal ≥ 3 mm < 4,75 mm

3

7210.61.99

Papan/lembaran baja dilapisi — lain-lain

4

7210.69.11

Papan/lembaran dilapisi, tebal ≤ 1,2 mm

5

7210.69.19

Pelat dilapisi lain-lain, tebal ≤ 1,2 mm

6

7210.90.10

Pelat baja karbon < 0,6%, tebal ≤ 1,5 mm

7

7210.90.90

Pelat baja dilapisi — lain-lain

8

7211.13.12

Baja bergelombang / corrugated

9

7211.13.13

Simpai & strip (coil) — subpos tertentu

10

7211.13.14

Universal plate

11

7211.13.19

Universal plate — lain-lain

12

7211.14.14

Produk baja bergelombang

13

7211.14.15

Simpai/strip lebar ≤ 400 mm

14

7211.19.13

Strip baja lebar ≤ 400 mm – varian lain

15

7212.10.11

Strip baja lebar ≤ 25 mm

16

7323.93.10 (ex)

Produk turunannya (beberapa varian terkena PI)

17

7323.94.00

Produk dari besi/baja yang dienamel

Catatan: Lampiran resmi Permendag berisi daftar lengkap ratusan subpos (termasuk banyak pos ex). Untuk akurasi 100%, Anda disarankan mengunduh atau meminta file Excel lengkap.

Cara Mengajukan PI Besi & Baja

  1. Pastikan HS Code sesuai invoice, packing list, & spesifikasi teknis.
  2. Siapkan dokumen: NPWP, NIB/OSS, kontrak/PO, spesifikasi teknis, dan dokumen lain bila diminta.
  3. Ajukan via OSS RBA / portal persetujuan impor sesuai ketentuan terbaru.
  4. Jika termasuk pengecualian (barang sudah tiba, proyek strategis, dll.), lampirkan bukti pendukung.

FAQ

1. Apakah semua pelat, coil, dan strip baja wajib PI?

Tidak semuanya. Hanya HS yang tercantum dalam lampiran Permendag.

2. Barang saya termasuk HS “ex”. Apa artinya?

Itu berarti hanya sebagian varian dari pos tersebut yang terkena PI. Cek uraian teknis di lampiran resmi.

3. Di mana sumber resmi?

JDIH Kemendag, BPK RI, dan pengumuman teknis Bea Cukai.

Jasa Pengurusan PI Besi & Baja – PT Dayaco Seraya Hutama

Kami membantu jasa impor besi baja, pengecekan HS, izin PI, LS, hingga clearance pelabuhan.

Hubungi tim kami:

WhatsApp: 0813-6120-0666

Referensi Resmi

  • Permendag No. 36 Tahun 2023 – Lampiran HS
  • Permendag No. 3 Tahun 2024 – Perubahan
  • Permendag No. 8 Tahun 2024 – Penyesuaian
  • Update aturan teknis 2025 (Bea Cukai & Kemendag)